Bupati HSU Laksanakan Dialog Interaktif dengan Masyarakat Terkait Peniadaan Mudik

Bupati HSU Laksanakan Dialog Interaktif dengan Masyarakat Terkait Peniadaan Mudik

29th June 2021 0 By admin

Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) melarang aktifitas mudik atau menuju daerahnya saat Idulfitri 1442 H, selain itu Pemkab HSU juga memberikan arahan terkait protkes pelaksanaan ibadah Hari Raya Idul Fitri 1442 H kepada masyarakat, hal ini dalam upaya pengendalian penyebaran Covid-19 semakin meluas.

Pengarahan tersebut disampaikan oleh Bupati HSU H. Abdul Wahid HK melalui dialog interaktif secara langsung dengan masyarakat di Mess Negara Dipa Amuntai, Minggu (9/5)

Berdasarakan Surat Edaran (SE) Bupati HSU No. 443.1/082/2021 tentang peniadaan mudik Hari Raya Idulfitri tahun 1442 H dan upaya pengendalian penyebaran Covid-19 selama Bulan Suci Ramadhan di Kabupaten HSU.

Sebagaimana ketentuan yang telah diatur oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi dan kemudian ditindaklanjuti ketentuan oleh Pemerintah Kabupaten, maka pada tanggal 6 sampai 17 Mei 2021 akan diberlakukan ketentuan peniadaan mudik.

Lebih lanjut, nantinya di Kabupaten Hulu Sungai Utara akan ada pembatasan arus transportasi di beberapa titik diantaranya di perbatasan HSU – Tabalong di Desa Tayur atau sekitar Taman Makam Pahlawan Tabur, perbatasan HSU – HST di Desa Tapus Dalam serta 1 posko Induk di Taman Putri Junjung Buih Amuntai. Sementara itu, untuk transportasi sungai juga dilakukan penjagaan di daerah Danau Panggang.

Selain itu, Bupati HSU juga menghimbau masyarakat yang ingin melaksanakan takbiran di malam Idulfitri disilahkan melaksanakan takbiran ditempat ibadah di masjid atau musala terdekat.

Sementara pada hari raya Idulfitri ia juga mempersilahkan masyarakat untuk melaksanakan salat di tempat ibadah di masjid dan musala ditempatnya masing-masing, dengan tetap mematuhi protokol kesehatan, menjaga jarak, mencuci tangan dengan sabun, memakai masker, dan menghindari kerumunan.