Wabup Husairi Buka Sosialisasi Inpres Nomor 2 Tahun 2020

Wabup Husairi Buka Sosialisasi Inpres Nomor 2 Tahun 2020

4th February 2021 0 By admin

AMUNTAI – Wakil Bupati Hulu Sungai Utara (HSU) H. Husairi Abdi membuka acara pemantauan dan evaluasi implementasi Inpres Nomor 2 Tahun 2020 di Lingkungan Pemerintah Kabupaten HSU yang diselenggarakan Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) HSU, Selasa (2/2/2021).

Acara yang berlangsung di Gedung Agung lantai II, dihadir Kepala BNNK HSU, H.Syamsudin, Kepala Kesbangpol Asikin Noor, dan para operator di setiap SKPD se – HSU.

Wakil Bupati HSU H. Husairi Abdi Lc, dalam sambutannya menyambut baik kegiatan ini sebagai langkah penting dan strategis dalam rangka memberikan pemahaman, pengetahuan serta meningkatkan wawasan kita terkait dengan instruksi presiden Republik Indonesia nomor 02 tahun 2020 tentang rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika Tahun 2020-2024

“Masalah penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba, baik di indonesia maupun negara lain di dunia merupakan permasalahan penting dan serius karena berpotensi merusak sumber daya manusia yang merupakan aset utama dalam pembangunan bangsa dan negara” ucap Husairi

Husairi menjelaskan, Menurut World Drugs Report tahun 2017, estimasi jumlah penyalahguna narkotika di dunia (usia 15-69 tahun) sebesar 255 juta dengan kematian sebesar 190.000 per tahun atau 512 pecandu meninggal dunia per hari. di Indonesia, Presiden Jokowi menyatakan bahwa Indonesia darurat narkoba. hasil survey penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika oleh BNN dan pusat penelitian kesehatan UI (2017) di 34 provinsi, prevalensi penyalahguna sebesar 1,77%, estimasi 3,37 juta penduduk Indonesia usia 10-59 tahun menyalahgunakan narkotika dengan kematian 30 orang per hari. lebih parah lagi Provinsi Kalimantan Selatan yang menduduki peringkat 6 dengan prevalensi penyalahguna sebesar 1,97% (sekitar 60 ribu menjadi penyalahguna)

Berdasarkan data dan fakta tersebut, dan dengan diterbitkannya instruksi Presiden nomor 02 tahun 2020, Wabup Husairi menyambut baik langkah ini, yang merupakan langkah penguatan pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN). Upaya keras kita sangat diperlukan untuk mewujudkan “Hulu Sungai Utara yang bersih dan bebas dari narkoba”.

“semua yang terlibat dapat melaksanakan instruksi presiden ini dengan mengacu pada 4 indikator keberhasilan: 1) Terlaksananya sosialisasi P4GN di SKPD. 2). Terbentuknya regulasi P4GN (untuk pemerintah daerah), 3) terbentuknya relawan/satgas P4GN di SKPD, 4) terlaksananya tes urine bagi seluruh aparatur di SKPD”, tambahnya

“Jadi perlu kami sampaikan bahwa untuk laporan ini, pelaksanaan P4GN ini bahwa untuk tahun 2019, kita melaporkan secara keseluruhan baik dari SKPD adalah 100 persen, tapi untuk tahun 2020 ini kurang.” ucap Syamsudin.

Dirinya juga menyebut sekitar 68,41 persen yaitu sekitar 12 SKPD yang belum mengirim data.

“Memang kita tidak menyalahkan juga karena rata rata operatornya banyak yang kena mutasi atau pindah tempat.” ujar Syamsudin.

Syamsudin mengharapkan, dengan adanya evaluasi yang dilaksanakan ini semua bisa membuat laporan seperti tahun 2019 yaitu 100 persen.

“Harapan kami juga kepada pemerintah daerah, mudah-mudahan, para operator ini ada tunjangan jabatan mereka sehingga ada sedikitlah untuk membuat mereka bergairah dalam hal mengirimkan laporan.” harapnya

(HumproHSU)