PPKM di HSU Resmi Diberlakukan

PPKM di HSU Resmi Diberlakukan

2nd February 2021 0 By admin

AMUNTAI – Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) resmi melakukan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di wilayah Kabupaten HSU Senin (1/02/2021)

Langkah ini diambil untuk menindak lanjuti pemberlakuan pembatasan masyarakat (PPKM) selama 14 hari yang dituangkan dalam instruksi Menteri Dalam Negeri No 01 Tahun 2021.

“Kegiatan Protokol Kesehatan tersebut dalam rangka menekan penyebaran Covid-19 diwilayah Kabupaten Hulu Sungai Utara” Kata Dandim 1001/Amuntai Letkol Inf Ali Ahmad Satriyadi saat mendampingi Bupati HSU melakukan monitoring kegiatan PPKM di kawasan Jalan protokol Kota Amuntai.

Lebih lanjut, Dandim Ali menjelaskan Pelaksanaan kegiatan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Jilid II ini dilaksanakan selama 14 hari di wilayah Kabupaten HSU sesuai instruksi Pemerintah.

Selain memberikan edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya melaksanakan 4M (Memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak dan menghindari kerumunan) kegiatan ini juga dibarengi dengan pembagian masker gratis.

“Dalam melaksanakan kegiatan ini kami Kodim 1001/Amuntai selalu berkordinasi dan bersama-sama dengan Polres HSU, Satpol PP Kabupaten HSU, Pemda Kabupaten HSU serta instansi terkait lainnya.” Tukas Dandim.

Selain Bupati HSU, Dandim 1001/Amuntai, dan Kapolres HSU, hadir pula Kepala BPBD HSU Sugeng Riyadi serta pejabat Forkopimda lainnya, Anggota Kodim 1001/Amuntai, Anggota Polres HSU, Satpol PP HSU dan Anggota Dishub HSU

(Diskominfo/HumproHSU)