MANTAP, HSU KEMBALI RAIH WTP UNTUK KE-4 KALINYA

MANTAP, HSU KEMBALI RAIH WTP UNTUK KE-4 KALINYA

23rd May 2019 0 By admin

BANJARBARU – Bertempat di Aula Kantor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Kalimantan Selatan, Rabu, (22/5). Bupati Hulu Sungai Utara (HSU) Drs. H. Abdul Wahid HK, M.M, M.Si didampingi Ketua DPRD HSU H. Sahrujani menerima Laporan Hasil Pemeriksaan Atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2018 yang diserahkan langsung oleh Kepala Perwakilan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Kalimantan Selatan Tornanda Syaifullah, S.E, M.Ak.

                Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2018 ini, Kabupaten Hulu Sungai Utara menerima Opini Wajar Tanpa Pengecualian yang ke-4 kalinya secara berturut-turut.

                H. Abdul Wahid HK atas nama Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara menyampaikan syukur dan terima kasih kepada semua pihak yang telah bekerja dengan baik sehingga penghargaan WTP dapat diraih 4 kali secara berturut-turut, hal ini juga tak lepas dari doa dan berkah di bulan suci Ramadhan. Dengan harapan di tahun berikutnya Kabupaten Hulu Sungai Utara kembali meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian kembali.

                “Dan kepada seluruh SKPD di seluruh lingkup Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara diminta untuk terus meningkatkan kinerja yang terbaik dalam melakukan pengelolaan keuangan daerah setiap tahunnya,” pesannya.

                Adapun Kepala Perwakilan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Kalimantan Selatan Tornanda Syaifullah, S.E, M.Ak. dalam sambutannya mengatakan berdasarkan hasil pemeriksaan yang di lakukan oleh BPK  Perwakilan Provinsi Kalimantan Selatan Menyimpulkan bahwa opini atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah ( LKPD ) tahun 2018 pada Pemerintah Kabupaten/Kota Seluruh Meraih Opini ” WAJAR TANPA PENGECUALIAN (WTP)”

                Meskipun ada beberapa permasalahan yang masih perlu diperbaiki seperti

-pengelolaan kas di bendahara pengeluaran, termasuk pengelolaan kas pada bendahara BOS di seolah belom tertib;

-Pengendalian piutang dan utang belom memadai;

-Penatausahaan dan pengelolaan aset tetap atau barang milik daerah belom tertib;

-Realisasi belanja tidak di dukung bukti pertanggungjawaban yang valid dan memadai;

-Kekurangan volume atas pelaksanaan beberapa paket pekerjaan dan keterlambatan penyelesaian pekerjaan yang belom di kenakan denda;

-Pelaksanaan dan pertanggungjawaban pengguna dana hibah oleh penerima hibah belom tertib;

-Pengelolaan investasi dana bergulir yang tidak memadai dan penyelesaiannya yang berlarut-larut;

-Penyusunan anggaran pendapatan  dan belanja belum realistis, sehingga di akhir tahun menimbulkan utang belanja yang cukup besar.

                “Terkait permasalahan tersebut,  sesuai ketentuan dalam Pasal 20 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, Pemerintah provinsi Kalimantan Selatan wajib menindaklanjuti rekomendasi dalam LHP BPK selambat-lambatnya 60 hari setelah LHP diterima” tegas Tornanda (HUMPRO/Tirta)