BUPATI HSU HADIRI RAPAT POKJA APKASI

BUPATI HSU HADIRI RAPAT POKJA APKASI

12th January 2021 0 By admin

TANGERANG – Bertempat di Hotel Santika Premiere ICE BSD City Tangerang. Bupati Hulu Sungai Utara (HSU) H. Abdul Wahid HK menghadiri Rapat Finalisasi dan Penandatanganan Dokumen Rekomendasi Kelompok kerja (Pokja) Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI) terkait Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) sebagai peraturan pelaksanaan Undang-Undang Cipta Kerja.

Rapat yang dilaksanakan dari tanggal 18 – 21 Desember 2020 dan dipimpin oleh ketua Pokja APKASI Akhmed Zaki Iskandar yang juga menjabat sebagai Bupati Tangerang serta Sarman Simanjorang selaku Direktur Eksekutif APKASI sebagai moderator.

Rapat tersebut membahas secara intensif masukan-masukan dari anggota Pokja yang berkenaan dengan 3 RPP yang terkait dengan Penataan Ruang, Perizinan, dan Retribusi Daerah.

Adapun masukan-masukan dari anggota Pokja tersebut merupakan inti dari permasalah-permasalahan di daerah, sehingga nilai-nilai otonomi daerah bisa dirasakan oleh daerah, kewenangan daerah tetap ada, tidak sepenuhnya dikuasai oleh Pusat.

Seperti salah satu masukan dari Pemerintah Kabupaten HSU yang secara langsung disampaikan oleh Bupati HSU H. Abdul Wahid HK. Kehadiran Bupati Wahid dalam kegiatan tersebut berkaitan dengan status Kabupaten HSU sebagai anggota Pokja APKASI.

“Pada dasarnya kami mendukung dengan adanya RPP terkait UU Cipta Kerja terkhusus dengan 3 RPP seperti RPP Pajak Daerah dan Retribusi untuk kemudahan berusaha dan layanan daerah, RPP Penyelenggaraan Peizinan Berusaha di Daerah, dan RPP Penyelenggaraan Penataan Ruang. Namun untuk menyempurnaan RPP ini Menjadi PP tentunya saran dan masukan Daerah sangat penting, karena Daerah lah yang menjadi ujung tombak,” kata Wahid.

Dalam RPP tentang Pajak Daerah dan Retribusi pada pasal 6 ayat 1 disebutkan bahwa “Pemerintah Daerah dalam melaksanakan pemungutan Pajak dan/atau Retribusi wajib mengikuti besaran tarif yang ditetapkan dalam Peraturan Presiden sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (4)”.

Menurut Wahid, berdasarkan pasal tersebut Pemerintah Daerah harus mengikuti ketentuan tarif yang ditentukan oleh Pemerintah Pusat dengan jumlah besaran sesuai dengan Peraturan Presiden dengan mengevaluasi Perda Raperda masing-masing daerah oleh Menteri Keuangan dan Menteri Dalam Negeri untuk memastikan tarif tersebut sesuai dengan ketentuan.

Menyikapi pasal tersebut, Wahid memberikan saran agar Pemerintah Daerah terlibat dalam pasal-pasal tersebut.

“Dipasal itu peran Pamerintah Daerah tidak banyak di atur, dan ini berdampak secara fiskal akibat penyesuaian tarif tersebut. Selain itu kami di daerah tentunya lebih mengetahui kondisi dan kemampuan daerah kami, hendaknya pasal tersebut menyesuaikan dengan kondisi, kemampuan, serta kemanfaatan daerah,” pintanya.

Untuk RPP Tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah, kembali orang no 1 di HSU itu memberikan saran.

Wahid menyarankan untuk mengimplementasikan dalam pasal 35 ayat (2) yang mewajibkan Pelayanan Perizinan Berusaha menggunakan Online Single Submission (OSS), Pemerintah Pusat melalui Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) agar dapat segera menyiapkan sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi secara elektronik yang telah dikembangkan menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

“Semoga OSS yang sesuai dengan Undang-Undang Cipta Kerja ini sudah siap sebelum RPP ini menjadi PP”, harapnya.

Sementara itu hari ini Sabtu 19 Desember 2020 seluruh anggota Pokja memutuskan beberapa poin inti yang akan dijadikan inti usulan yang akan dibawa oleh Tim Hukum yang dibentuk oleh APKASI untuk konsultasi dengan Dewan Pembina APKASI agar rumusan usulan tersebut mempunyai bahasa yang sangat tajam dalam hukum.

Dewan Pembina APKASI Prof. Ryas Rasyid memberikan masukan bahwa untuk usulan yang akan diajukan ke Kementerian Dalam Negeri hendaknya to the point, bukan hanya memberi komentar tapi komentar juga harus.

“Pasal ini demikian, harusnya bunyinya tidak begitu, namun demikian,” ujarnya.

(Humpro/Diskominfo)