Launching Alat Rekam Data Transaksi (Tapping Box) di HSU

Launching Alat Rekam Data Transaksi (Tapping Box) di HSU

8th December 2021 Off By admin

AMUNTAI – Dinas Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (DPPRD) Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) bekerja sama dengan Bank Kalsel melaksanakan kegiatan Launching Implementasi penggunaan alat rekam data transaksi (Tapping Box) di untuk restoran, rumah makan dan perhotelan.

Launching dilaksanakan di Warung Makan Wong Solo Amuntai dihadiri Bupati HSU H Abdul Wahid HK, Ketua DPRD HSU Almien Ashar Safari, Sekretaris Daerah HM Taufik, Kepala Bank Kalsel cabang Amuntai Khairun Nisa, Asisten I dan II Setda HSU, perwakilan Satpol PP dan Dinas Perhubungan serta para pemilik restoran, rumah makan dan perhotelan yang beroperasi di wilayah Kota Amuntai dan sekitarnya.

Kepala DPPRD HSU Galuh Bungsu Sumarni dalam sambutannya diwakili Kabid Pajak dan Retribusi Etna Prilina Diaty di Amuntai, Selasa (9/11/2021) melaporkan, tahap pertama pemasangan sebanyak Tapping Box akan dilakukan di 25 tempat usaha.

“Namun sekarang baru 16 Tapping Box yang dipasang, yakni 14 untuk rumah dan restauran dan dua untuk hotel, sisanya dipasang bertahap.” ujar Etna.

Etna juga melaporkan, kegiatan implementasi pemasangan Tapping Box hasil kerja sama dengan Bank Kalsel atas rekomendasi hasil Supervisi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam rangka meningkatkan pendapatan asli daerah.

Kepala Bank Kalsel cabang Amuntai Khairun Nisa mengatakan, seiring tuntutan zaman di era digitalisasi, maka pemerintah diharapkan memiliki sistem digital yang terintegrasi antara pemerintah dengan para wajib pajak.

Menurutnya, transparansi dan kemudahan dalam transaksi memang harus dilakukan pemerintah daerah dalam upaya untuk meningkatkan sektor pendapatan dari pajak dan retribusi daerah.

Salah satu upayanya yakni dengan penerapan pajak secara online dengan menggunakan Tapping Box bekerja sama dengan Bank Kalsel.

Bank Kalsel sendiri menggandeng vendor Al Novera Binasakti untuk sewa alat Tapping Box sekaligus perawatan dan perbaikannya jika alat perekam data transaksi tersebut mengalami kerusakan.

“Melalui pemasangan Tapping Box menjadikan transparansi dan kemudahan pembayaran pajak secara online, mencegah dan mengantisipasi kebocoran.” katanya.

Dijelaskan, melalui Tapping Box pencatatan transaksi dilakukan secara realtime sehingga dapat mempermudah operasional sehari-hari dan manajemen bagi bisnis restoran, rumah makan dan hotel.

Alat ini juga mempermudah wajib pajak untuk mendata transaksi secara lebih efesien karena langsung terkoneksi dengan BP2RD.

“Bagi Bank Kalsel sendiri, hadirnya Tapping box menjadi salah satu terobosan teknologi digitalisasi perbankan yang sekarang sedang menjadi fokus dalam peningkatan pelayanan dan bisnis Bank untuk dapat mengakomodir kebutuhan stakeholder sekaligus guna meningkatkan daya saing sebagai bank daerah ditengah kompetisi perbankan yang semakin ketat,”terang Khairun Nisa.

Pihak Bank Kalsel menyampaikan terima kasih dan apresiasi setinggi tingginya kepada Pemda HSU khususnya Bupati dan pihak DPPRD yang telah memberikan kepercayaan kembali kepada Bank Kalsel dalam upaya peningkatan peran Bank Kalsel sebagai bank daerah.

Bupati HSU H Abdul Wahid HK sangat mengapresiasi peluncuran Tapping Box karena memberi manfaat bagi pemerintah, pelaku usaha dan konsumen.

“Bagi pemerintah mempermudah penghitungan pajak, demikian pula bagi wajib pajak mempermudah pembayaran pajak sesuai tarif yang ditetapkan, masyarakat atau konsumen juga merasa tenang karena pajak yang dibayarkan langsung disalurkan ke kas daerah secara online melalui Bank Kalsel.” kata Wahid.

Wahid yakin penggunaan alat rekam data transaksi ini akan mampu meningkatkan pendapatan dari sektor pajak restaurant dan perhotelan lebih signifikan dari sebelumnya

Mewakili wajib pajak pengelola rumah makan Wong Solo Rahman Syamsuddin juga menyambut positif pemasangan Tapping Box untuk kemudahan pembayaran pajak.

“Adanya alat ini memudahkan kami selaku wajib pajak dalam proses pembayaran pajak.” katanya.

Pada kesempatan itu, Bupati menyaksikan dan mempraktekan penggunaan alat Tapping Box dan menyerahkan sertifikat penghargaan kepada wajib pajak pemilik restaurant, rumah makan, cafe dan hotel.

(Diskominfo/HumproHSU)