Ditandai Pemotongan Pita, Bupati Wahid Resmikan Mall Pelayanan Publik HSU

Ditandai Pemotongan Pita, Bupati Wahid Resmikan Mall Pelayanan Publik HSU

29th April 2021 0 By admin

AMUNTAI – Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) meresmikan Mall Pelayanan Publik (MPP), Kamis (29/4). Hal ini dalam upaya meningkatkan dan memudahkan pelayanan kepada masyarakat.

Kepala Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja M. Syarif Fajerian Noor, M.Si dalam laporannya mengatakan Mall Pelayanan Publik merupakan suatu terobosan baru Pemerintah Kabupaten HSU dimana dilaksanakannya berbagai aktivitas pelayanan, baik untuk pelayanan barang, jasa maupun administrasi yang sifatnya terpadu dalam satu tempat.

“Jadi semua sistem pelayanan publik yang dilaksanakan baik pemerintah pusat, pemerintah provinsi, maupun pemerintah kabupaten, BUMN maupun BUMD nantinya akan diintegrasikan dalam satu tempat” ungkapnya

Sebagai informasi Mall Pelayanan Publik adalah inovasi ketiga, dimana dulu kita pernah mendengar Pelayanan Terpadu Satu Atap, kemudian dikembangkan menjadi Pelayanan Terpadu Satu Pintu, dan dikembangkan lagi oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI menjadi Mall Pelayanan Publik (MPP)

Dengan berdirinya Mall Pelayanan Publik ini diharapkan ASN yang langsung memberikan pelayanan kepada publik bisa menjadi ASN yang modern dan bekerja dengan pola pikir dan kinerja tinggi sehingga mampu beradaptasi dengan Revolusi Industri 4.0 yang didalamnya ASN dituntut memberikan pelayanan yang cepat, efektif dan efisien.

Adapun Mall Pelayanan Publik HSU ini diisi oleh 4 SKPD dan 2 instansi vertikal dengan 139 jenis pelayanan akan disiapkan. Adapun SKPD yang mengisi Mall Pelayanan Publik ini adalah:
○Pertama Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja yang memberikan layanan perinzinan maupun nonperizinan sebanyak 121 jenis pelayanan
○Kedua Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil yang akan memberikan semua jenis administrasi pelayanan kependudukan dan administrasi pelayanan pencatatan sipil.
○ketiga Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) yang akan memberika pelayanan terkait wajib pajak ataupun wajib retribusi daerah.
○Keempat Kantor Kesbangpol

Adapun instansi vertikal yang ikut mengisi Mall Pelayanan Publik HSU:
○Pertama Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Amuntai yang akan memberikan pelayanan pendaftaran NPWP, SPT Pajak Tahunan, dan pelayanan perpajakan lainnya.
○kedua BPJS kesehatan

Bupati HSU H. Abdul Wahid HK, bersyukur dengan berdirinya Mall Pelayanan Publik HSU ini. Sesuai dengan Undang-undang Nomor 25 tahun 2009 tentang pelayanan publik, maka Mall Pelayanan Publik ini bagian dan bentuk kongkrit dari komitmen dan keseriusan pemerintah khususnya Kabupaten Hulu Sungai Utara dalam memberikan pelayanan yang optimal pada masyarakat.

Peresmian Mall Pelayanan Publik ini semestinya direalisasikan di tahun 2020 yang lalu, namun karena situasi pandemi Covid-19 sehingga harus memperhatikan berbagai pertimbangan, hingga akhirnya kembali ditekankan oleh Kemenpan-RB sehingga persiapan ditahun yang lalu untuk mendirikan Mall Pelayanan Publik ini bisa lebih dimantapkan lagi untuk direalisasi pada tahun ini.

Menurut Wahid diresmikannya Mall Pelayanan Publik HSU ini ingin memberikan pelayanan terbaik, termudah, terlengkap, tercepat, dan tanpa dipungut imbalan kepada masyarakat. Diharapkan obyek pelayanan publik ini bisa bekerja dengan sebaik-baiknya dan terus dikembangkan pelayanannya lebih lengkap lagi kedepannya

Tentunya masyarakat juga harus mengingat pentingnya mematuhi protokol kesehatan bila ingin mendapatkan pelayanan di Mall Pelayanan Publik HSU ini, menjaga jarak, mencuci tangan pakai sabun sebelum masuk, serta menggunakan masker, hal inj diharapkan penyebaran Covid-19 tidak menjadi bertambah.

Ditandai dengan pemotongan pita oleh Bupati HSU, Mall Pelayanan Publik HSU resmi dibuka. Peresmian ini disaksikan oleh unsur Forkopimda HSU beberapa kepala SKPD yang mengisi Mall Pelayanan Publik HSU.

(HumproHSU)