PEMKAB HSU BERKOMITMEN PERJUANGKAN KESEJAHTERAAN TENAGA PENDIDIK

PEMKAB HSU BERKOMITMEN PERJUANGKAN KESEJAHTERAAN TENAGA PENDIDIK

12th January 2021 0 By admin

AMUNTAI – Pemerintah Daerah terus berupaya dan berkomitmen memperjuangkan hak para pendidik non PNS melalui kebijakan rekrutmen guru ASN atau PPPK, pengembangan pendidikan peningkatan profosionalisme, dan peningkatan kesejahteraan guru.

Hal itu diutarakan Bupati Hulu Sungai Utara (HSU) Drs. H. Abdul Wahid HK, MM, M.Si peringatan HUT ke-75 PGRI dan Hari Guru Nasional tahun 2020 tingkat Kabupaten hulu Sungai Utara di Gedung PGRI HSU, Kamis, (17/12)

Bupati Hulu Sungai Utara (HSU) H. Abdul Wahid HK mengapresiasi setinggi-tinggnya kepada seluruh guru, tenaga pendidik di Kabupaten HSU dalam perjuangan di tengah pandemi Covid-19 tetap memberikan pembelajaran kepada siswa-siswinya serta memberikan pemahaman akan pentingnya menjaga protokol kesehatan.

Menurut Wahid, selama masa pandemi berbagai kebijakan dibuat dalam melanjutkan pembelajaran, yaitu bantuan kuota data internet, fleksibilitas penggunaan dana bos, pengalokasian bos afirmasi dan bos kinerja untuk bantuan covid-19 di sekolah negeri dan swasta, bantuan subsidi upah untuk guru dan tenaga pendidik non PNS, kurikulum darurat, program guru belajar, dan program belajar dari rumah melalui media elektronik di media TVRI.

“Pada tahun 2021 kami berkomitmen memperjuangkan guru-guru honorer nelalui seleksi yang demokratis bagi guru-guru non PNS menjadi guru ASN PPPK dengan kuota cukup besar sesuai kebutuhan masing-masing daerah,” ujar Wahid.

Di samping itu, sambutan tertulis Ketua Umum PGRI Unifah Rosyidi yang dibacakan Ketua PGRI Kabupaten HSU Basuki Rahman, memberikan apresiasi kepada Pemerintah Pusat sampai sampai ke tingkat Pemerintah Daerah yang responsif terhadap perjuangan PGRI.

Basuki memberikan apresiasi kepada Pemerintah Daerah yang merespon perjuangan PGRI dengan memberikan perhatian pada peningkatan kesejahteraan guru honorer di daerah masing-masing juga memberikan kesempatan setara kepada semua guru tanpa membedakan status mereka untuk memperoleh kesempatan meningkatkan kapasitas profesi.

“Kami sangat mengharapkan agar para guru honorer kategori maupun non kategori khususnya yang berusia di atas 35 tahun diberikan kesempatan menjadi ASN melalui jalur ASN PPPK maupun jalur CPNS,” harapnya.

Terbitnya Perpres no 98 tentang gaji dan tunjangan PPPK, pemberian kuota kepada guru, dosen, mahasiswa, siswa untuk kelancaran PJJ, relaksasi penggunaan BOS dan BOP untuk pembayaran guru honorer dan pembelajaran daring, pembatalan ujian nasional, dikeluarkannya klaster pendidikan di RUU Cipta Kerja, tutur Basuki.

(Humpro/Diskominfo)