Wahid “SP4N LAPOR Jangan Diartikan Menambah Beban, Tapi Tanggungjawab yang Melekat Bagi Setiap Instansi”

Wahid “SP4N LAPOR Jangan Diartikan Menambah Beban, Tapi Tanggungjawab yang Melekat Bagi Setiap Instansi”

7th October 2019 0 By admin

AMUNTAI – Penandatanganan Komitmen Bersama Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) Menggunakan Aplikasi Laporan Aspirasi Pengaduan Online Rakyat (LAPOR) Bupati Hulu Sungai Utara dengan Kepala SKPD di Lingkungan Pemkab HSU, Senin (7/10) dilaksanakan seusai apel gabungan di Halaman Kantor Bupati Hulu Sungai Utara.

Penandatanganan MoU diwakili 6 (enam) pimpinan SKPD di lingkungan Pemkab HSU yaitu Inspektur Kabupaten HSU, Kepala BPKAD HSU, Kadiskominfo HSU, Kepala DPPKB HSU, Kepala BP2RD HSU, dan Kadisperkim & LH HSU. Penandatanganan disaksikan oleh Ombudsman Provinsi Kalimantan Selatan Nurkholis Majid, Kepala Dinas Kominfo Provinsi Kalimantan Selatan Gusti Yanuar Noor Rifa’i, Bupati HSU Drs. H. Abdul Wahid HK, M.M, M.Si, Wakil Bupati HSU H. Husairi Abdi, Lc serta Sekretaris Daerah HSU H. M. Taufik, S.Sos.

Bupati Hulu Sungai Utara dalam sambutannya menyambut baik atas dilaksanakan Komitmen Bersama Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) Menggunakan Aplikasi Laporan Aspirasi Pengaduan Online Rakyat (LAPOR) di lingkungan Pemkab HSU.

LAPOR adalah sebuah sarana aspirasi dan pengaduan berbasis media sosial yang mudah diakses dan terpadu dengan 81 kementerian/lembaga, 5 pemerintah daerah, serta 44 BUMN di Indonesia. LAPOR dikembangkan oleh Kantor Staf Presiden dalam rangka meningkatkan partisipasi masyarakat untuk pengawasan program dan kinerja pemerintah dalam penyelenggaraan pembangunan dan pelayanan publik. LAPOR diinisiasikan oleh Unit Kerja Presiden Bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan (UKP-PPP) dalam rangka meningkatkan partisipasi masyarakat sekaligus interaksinya dengan pemerintah dalam rangka pengawasan program pembangunan dan pelayanan publik.

Dengan telah ditandatanganinya Komitmen SP4N LAPOR oleh kepala SKPD ini Wahid meminta kepala SKPD agar sungguh-sungguh menindaklanjuti dan melaksanakan kebijakan strategis dalam pelayanan publik ini dengan baik dan penuh tanggungjawab. Mengingat pengelolaan pengaduan merupakan hal penting sebagai sarana perbaikan layanan publik, meningkatkan kepercayaan masyarakat, dasar pengambilan keputusan dan kebijakan, serta mengawal akuntabilitas pemerintah.

Wahid juga mengingatkan kepada seluruh ASN yang ada di lingkungan Pemkab HSU bahwa SP4N LAPOR jangan diartikan menambah beban pekerjaan, karena pada dasarnya pengelolaan pengaduan merupakan tanggungjawab yang sudah melekat bagi setiap instansi.

“Ini merupakan tindak lanjut dari pelaksanaan Peraturan Presiden No.95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintah Berbasis Elektronik (SPBE) sekaligus Surat Edaran Menpan-RB RI No. 4 tahun 2016 tentang Pengintegrasian Pengelolaan Pengaduan Layanan Publik Secara Nasional bagi Pemerintah Daerah ke Dalam SP4N LAPOR” pungkas Wahid.

Bagi masyarakat yang ingin menyampaikan laporannya bisa langsung melalui SMS dengan format HSU <spasi> isi aduan kemudian kirim ke 1708 atau melalui website di www.lapor.go.id

(HUMPRO/Tirta/Ami)
(Foto: HUMPRO/Hendry)