Rekrutmen Tenaga Non PNS Harus Sesuai Regulasi

Rekrutmen Tenaga Non PNS Harus Sesuai Regulasi

29th August 2019 0 By admin

AMUNTAI – Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) menghimbau kepada semua SKPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten HSU agar tidak lagi merekrut tenaga honorer/kontrak/non PNS tanpa sepengetahuan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), guna menyikapi regulasi pengangkatan tenaga honorer/non PNS.

Demikian ditegaskan Kepala BKPP HSU melalui Sekretarisnya, Rakhmadi Permana, saat menggelar Focus Group Discussion (FGD) Bidang Kepegawaian bersama para Pejabat dan Perwakilan SKPD di lingkungan Pemkab HSU, di Amuntai, Rabu (28/8).

Menurut Rakhmadi Permana, pertemuan ini juga dalam rangka menggali informasi, gagasan, serta pendapat agar memperoleh hasil diskusi yang dapat dijadikan bahan solusi atas permasalahan tenaga honorer/non PNS di lingkungan Pemkab HSU yang mencapai 1.170 orang, terkecuali tenaga P3K.

Dirinya berujar bahwa permasalahan tersebut timbul lantaran jumlah tenaga honorer/kontak/non PNS yang jumlahnya ribuan tersebut menjadi beban APBD dalam proses penggajiannya.

Oleh karenanya, Pemkab HSU menekankan untuk tidak serta merta melakukan perekrutan tenaga honorer/non PNS lagi tanpa adanya pelaporan dan persetujuan dari PPK, meski disadari masih banyak SKPD yang sangat membutuhkan tenaga tambahan.

Namun karena adanya ada beberapa aturan perundangan-undangan yang melarang untuk pengangkatan tenaga honorer atau sejenisnya, maka kita harus mengikuti aturan tersebut. jelas Rakhmadi.

Selain itu, Rakhmadi juga menambahkan bahwa BKPP memberikan penekanan penting terkait rekrutmen tenaga honorer di setiap SKPD agar selama perekrutan tenaga honorer/non PNS terlebih dahulu melalui izin PPK.

“Apabila itu terjadi pun hendaknya dilakukan dengan mengadakan seleksi terbuka, disesuaikan dengan anggaran yang ada,” tegasnya.

(Humpro/Diskominfo)