Bupati HSU terima Hibah Bangunan dari Mahkamah Agung

Bupati HSU terima Hibah Bangunan dari Mahkamah Agung

27th March 2019 0 By admin

AMUNTAI – Penandatanganan Naskah Hibah Antara Pengadilan Agama Amuntai dan Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara dilaksanakan di Ruang Kerja Bupati Hulu Sungai Utara (HSU), Selasa (26/3)

Naskah Hibah diserahkan langsung oleh Drs. H. Fauzi, M. H. I Ketua Pengadilan Agama Amuntai Kepada Bupati Hulu Sungai Utara Drs. H. Abdul Wahid HK, M.M, M.Si. disaksikan Wakil Bupati HSU H. Husairi Abdi, Lc, Sekretaris Daerah HSU dan Kepala BPKAD HSU Drh. H. Suyadi.

Kepala Pengadilan Agama Amuntai Drs. H. Fauzi, M.H.I dalam wawancara bersyukur hari telah diserahkan hibah bangunan gedung kantor permanen dari Mahkamah Agung melalui Pengadilan Agama Amuntai yang nantinya akan dipergunakan untuk BAZNAS Hulu Sungai Utara.

“Semoga hibah ini dapat digunakan sebaik-baiknya, gedung ini akan dipergunakan untuk BAZNAS Hulu Sungai Utara, ini bagus sekali karena menyangkut kepentingan umat” ujar Fauzi

Fauzi mengharapkan hal ini juga membangkitkan kesadaran masyarakat untuk berzakat dan tentu dari hasil tersebut bisa diserahkan kepada masyarakat yang membutuhkan

Fauzi juga berterimakasih atas kepedulian Bupati HSU yang telah m memberikan tanah untuk Pengadilan agama yang mana tanah tersebut sudah dibaliknamakan atas Mahkamah Agung. Mudah-mudahan bisa dipergunakan sebaik-baiknya oleh kawan-kawan di Pengadilan Agama Amuntai

“Sebagaimana diketahui Mahkamah Agung baru bisa memberikan bantuan bangunan kalau status tanah sudah jelas milik Mahkamah Agung, Alhamdulillah satu langkah Pengadilan Agama Amuntai sudah memiliki tanah sendiri” tambahnya.

Kemudian Agus Dwi Wijayatmoko, SH, MH kabag biro perlengkapan mahkamah agung Juga mengatakan penyerahan hibah ini dalam rangka membangun sinergitas antara pemerintah daerah dengan Mahkamah Agung sendiri.

Dari pemerintah daerah sendiri telah memberikan aset berupa tanah kepada Mahkamah Agung. Tentunya hal ini sangat bermanfaat sebagai optimalisasi aset dan efisiensi. Mahkamah Agung pun menyerahkan bangunan diatas tanah Pemda sendiri yang akan digunakan untuk pelayanan masyarakat yaitu BAZNAS Hulu Sungai Utara.

“Karena Bangunan Mahkamah Agung yang berdiri atas tanah Pemda itu kedepannya secara anggaran kita tidak bisa berikan anggaran karena anggaran itu harus berdiri di atas tanah milik Mahkamah Agung Sendiri” ujarnya (Humpro/Tirta/Ami)